Koreksi Pasal 12
PERPRES Nomor 18 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2021 tentang KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang peningkatan kesehatan masyarakat;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan kesehatan masyarakat;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang peningkatan kesehatan masyarakat;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang peningkatan kesehatan masyarakat;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang peningkatan kesehatan masyarakat;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Koreksi Anda
