Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERPRES Nomor 18 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2021 tentang KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang peningkatan kesehatan masyarakat; b. pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan kesehatan masyarakat; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang peningkatan kesehatan masyarakat; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang peningkatan kesehatan masyarakat; e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang peningkatan kesehatan masyarakat; f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Koreksi Anda