Koreksi Pasal 17
PERPRES Nomor 18 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penerimaan Dan Pemberian Sumbangan Oleh Organisasi Kemasyarakatan Dalam Pencegahan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme terkait penerimaan dan pemberian Sumbangan oleh Ormas dapat dilakukan kerja sama pertukaran informasi.
(2) Pelaksanaan kerja sama pertukaran informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam lingkup nasional dilakukan melalui forum koordinasi lintas instansi terkait yang difasilitasi oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
(3) Pelaksanaan kerja sama pertukaran informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam lingkup internasional dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang hubungan luar negeri dan perjanjian internasional.
Koreksi Anda
