Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERPRES Nomor 18 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penerimaan Dan Pemberian Sumbangan Oleh Organisasi Kemasyarakatan Dalam Pencegahan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan yang dilakukan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilakukan dalam bentuk: a. meminta laporan kepada Ormas mengenai penerimaan dan pemberian Sumbangan; dan b. meminta klarifikasi atau penjelasan mengenai penerimaan dan pemberian Sumbangan. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil penilaian risiko Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
Koreksi Anda