Koreksi Pasal 12
PERPRES Nomor 18 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penerimaan Dan Pemberian Sumbangan Oleh Organisasi Kemasyarakatan Dalam Pencegahan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Ormas yang menerima Sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) atau memberikan Sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dengan tujuan untuk disalurkan melalui suatu kerja sama wajib melakukan identifikasi dan verifikasi terhadap orang perseorangan atau Korporasi.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk kerja sama dengan asosiasi Ormas.
(3) Identifikasi dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi informasi mengenai nama, alamat, dan kedudukan orang perseorangan atau Korporasi.
Koreksi Anda
