Koreksi Pasal 11
PERPRES Nomor 18 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penerimaan Dan Pemberian Sumbangan Oleh Organisasi Kemasyarakatan Dalam Pencegahan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme
Teks Saat Ini
Ormas wajib menyimpan catatan informasi identitas Penerima Sumbangan paling singkat 5 (lima) tahun sejak tanggal transaksi pemberian Sumbangan selesai dilakukan.
Koreksi Anda
