Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERPRES Nomor 18 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penerimaan Dan Pemberian Sumbangan Oleh Organisasi Kemasyarakatan Dalam Pencegahan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ormas dilarang memberikan Sumbangan jika: a. calon Penerima Sumbangan menolak untuk memberikan informasi dan Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8; atau b. identitas calon Penerima Sumbangan termasuk dalam orang atau Korporasi yang tercantum dalam daftar terduga teroris dan organisasi teroris yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik INDONESIA berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Koreksi Anda