Koreksi Pasal 7
PERPRES Nomor 18 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penerimaan Dan Pemberian Sumbangan Oleh Organisasi Kemasyarakatan Dalam Pencegahan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme
Teks Saat Ini
(1) Ormas yang akan memberikan Sumbangan wajib melakukan identifikasi dan verifikasi calon Penerima Sumbangan.
(2) Identifikasi dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal calon Penerima Sumbangan berkewarganegaraan atau berdomisili di negara yang
dinyatakan belum memadai dalam melaksanakan konvensi dan standar internasional di bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
(3) Negara yang dinyatakan belum memadai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan informasi yang disampaikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.
Koreksi Anda
