Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERPRES Nomor 18 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penerimaan Dan Pemberian Sumbangan Oleh Organisasi Kemasyarakatan Dalam Pencegahan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ormas wajib menolak menerima Sumbangan jika: a. Pemberi Sumbangan menolak untuk memberikan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4; atau b. identitas Pemberi Sumbangan termasuk dalam orang atau Korporasi yang tercantum dalam daftar terduga teroris dan organisasi teroris yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Koreksi Anda