Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 18 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penerimaan Dan Pemberian Sumbangan Oleh Organisasi Kemasyarakatan Dalam Pencegahan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme
Teks Saat Ini
(1) Lingkup Ormas yang diatur dalam Peraturan PRESIDEN ini meliputi:
a. Ormas yang berdasarkan peraturan perundang- undangan dapat menerima Sumbangan dari luar negeri dan/atau memberikan Sumbangan ke luar negeri; dan
b. Ormas yang sumber keuangannya secara signifikan atau sebagian besar berasal dari sumbangan masyarakat baik untuk keperluan operasional, kas, maupun kegiatan Ormas yang bersangkutan.
(2) Ormas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Ormas yang berbadan hukum atau tidak berbadan hukum.
Koreksi Anda
