Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERPRES Nomor 18 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2016 tentang PERCEPATAN PEMBANGUNAN PEMBANGKIT LISTRIK BERBASIS SAMPAH DI PROVINSI DKI JAKARTA KOTA TANGERANG KOTA BANDUNG KOTA SEMARANG KOTA SURAKARTA KOTA SURABAYA DAN KOTA MAKASSAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai perizinan dan nonperizinan, tata ruang, penyediaan tanah, komponen dalam negeri, jaminan Pemerintah, pengadaan barang dan jasa, serta penanganan permasalahan dan hambatan sebagaimana diatur dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional berlaku bagi pelaksanaan pembangunan PLTSa dalam Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda