Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERPRES Nomor 18 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2016 tentang PERCEPATAN PEMBANGUNAN PEMBANGKIT LISTRIK BERBASIS SAMPAH DI PROVINSI DKI JAKARTA KOTA TANGERANG KOTA BANDUNG KOTA SEMARANG KOTA SURAKARTA KOTA SURABAYA DAN KOTA MAKASSAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembangunan PLTSa mengutamakan penggunaan produk dalam negeri. (2) Ketentuan mengenai penggunaan produk dalam negeri dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.
Koreksi Anda