Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERPRES Nomor 18 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2016 tentang PERCEPATAN PEMBANGUNAN PEMBANGKIT LISTRIK BERBASIS SAMPAH DI PROVINSI DKI JAKARTA KOTA TANGERANG KOTA BANDUNG KOTA SEMARANG KOTA SURAKARTA KOTA SURABAYA DAN KOTA MAKASSAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Pusat dapat memberikan bantuan biaya pengolahan sampah kepada Pemerintah Daerah. (2) Ketentuan mengenai biaya pengolahan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan dan menteri terkait, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda