Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERPRES Nomor 18 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2016 tentang PERCEPATAN PEMBANGUNAN PEMBANGKIT LISTRIK BERBASIS SAMPAH DI PROVINSI DKI JAKARTA KOTA TANGERANG KOTA BANDUNG KOTA SEMARANG KOTA SURAKARTA KOTA SURABAYA DAN KOTA MAKASSAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan usaha milik daerah yang ditugaskan atau badan usaha swasta yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dapat bekerja sama dengan: a. badan usaha lainnya; dan/atau b. Pemerintah Kabupaten/Kota yang bersebelahan dengan lokasi pembangunan PLTSa. (2) Badan usaha milik daerah yang ditugaskan atau badan usaha swasta yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertindak selaku Pengelola Sampah Kota dan Pengembang PLTSa.
Koreksi Anda