Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERPRES Nomor 18 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2016 tentang PERCEPATAN PEMBANGUNAN PEMBANGKIT LISTRIK BERBASIS SAMPAH DI PROVINSI DKI JAKARTA KOTA TANGERANG KOTA BANDUNG KOTA SEMARANG KOTA SURAKARTA KOTA SURABAYA DAN KOTA MAKASSAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka mengubah sampah sebagai sumber energi dan meningkatkan kualitas lingkungan, serta untuk memenuhi kebutuhan energi listrik nasional dilakukan percepatan pembangunan Pembangkit Listrik Berbasis Sampah (PLTSa) Tahun 2016 sampai dengan 2018 melalui pemanfaatan sampah yang menjadi urusan Pemerintah: a. Provinsi DKI Jakarta; b. Kota Tangerang; c. Kota Bandung; d. Kota Semarang; e. Kota Surakarta; f. Kota Surabaya; dan g. Kota Makassar. (2) Dalam hal jumlah sampah yang menjadi urusan Kota Surakarta belum mencapai skala keekonomian yang diperlukan untuk pembangkitan listrik berbasis sampah maka pembangunan pembangkit listrik di Kota Surakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, dilakukan dengan bekerja sama dengan Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Sragen, dan Kabupaten Klaten yang disebut Regional Surakarta.
Koreksi Anda