Koreksi Pasal 40
PERPRES Nomor 18 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Ketenagakerjaan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Koreksi Anda
