Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERPRES Nomor 18 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2011 tentang KOMISI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai Negeri yang berhenti atau telah berakhir masa jabatannya sebagai anggota Komisi Kejaksaan, kembali ke instansi induknya apabila belum mencapai batas usia pensiun. (2) Pegawai Negeri yang diangkat menjadi anggota Komisi Kejaksaan diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri apabila telah mencapai batas usia pensiun dan diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Koreksi Anda