Koreksi Pasal 28
PERPRES Nomor 18 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2011 tentang KOMISI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Calon anggota Komisi Kejaksaan yang mewakili Pemerintah diajukan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan kepada PRESIDEN.
(2) Calon anggota Komisi Kejaksaan dari unsur masyarakat dipilih melalui proses seleksi oleh Panitia Seleksi Calon Anggota Komisi Kejaksaan.
(3) Panitia Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh PRESIDEN atas usul Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa jabatan anggota Komisi Kejaksaan berakhir.
(4) Anggota Panitia Seleksi terdiri dari wakil pemerintah, pemerhati hukum dan tokoh masyarakat.
Koreksi Anda
