Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERPRES Nomor 18 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2011 tentang KOMISI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Komisi Kejaksaan menyampaikan laporan triwulan, laporan tahunan, dan laporan akhir tugas kepada PRESIDEN mengenai: a. pelaksanaan tugas; dan b. pertimbangan dan rekomendasi. c. Selain laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komisi Kejaksaan dapat menyampaikan laporan sewaktu-waktu kepada PRESIDEN. d. Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan pula kepada Jaksa Agung.
Koreksi Anda