Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERPRES Nomor 18 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2011 tentang KOMISI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 disampaikan dalam bentuk rekomendasi kepada Jaksa Agung untuk ditindaklanj uti. (2) Dalam hal rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ditindaklanjuti atau pelaksanaannya tidak sesuai rekomendasi, Komisi Kejaksaan melaporkannya kepada PRESIDEN.
Koreksi Anda