Koreksi Pasal 46
PERPRES Nomor 18 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2011 tentang KOMISI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, maka Peraturan PRESIDEN Nomor 18 Tahun 2005 tentang Komisi Kejaksaan Republik INDONESIA, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
depkumham.go.id
Koreksi Anda
