Koreksi Pasal 44
PERPRES Nomor 18 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2011 tentang KOMISI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, maka :
a. Sekretariat Komisi Kejaksaan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 18 Tahun 2005 tentang Komisi Kejaksaan Republik INDONESIA tetap melaksanakan tugasnya
depkumham.go.id
sampai dikeluarkannya ketentuan yang baru berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini;
b. Sekretariat Komisi Kejaksaan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 18 Tahun 2005 tentang Komisi Kejaksaan Republik INDONESIA dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak ditetapkannya Peraturan PRESIDEN ini menyerahkan seluruh arsip, dokumen, barang inventaris dan peralatan kantor lainnya yang berkaitan dengan tugasnya kepada Sekretariat Komisi Kejaksaan;
c. Biaya pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Kejaksaan dibebankan kepada anggaran belanja Kejaksaan Republik INDONESIA sampai dengan Komisi Kejaksaan dan Sekretariat Komisi Kejaksaan memiliki anggaran sendiri yang merupakan bagian anggaran Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
