Koreksi Pasal 42
PERPRES Nomor 18 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2011 tentang KOMISI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Hasil seleksi Calon Anggota Komisi Kejaksaan yang dilakukan oleh Panitia Seleksi yang dibentuk oleh Jaksa Agung sebelum ditetapkannya Peraturan PRESIDEN ini dipertimbangkan sebagai calon anggota Komisi Kejaksaan dengan memperhatikan komposisi keanggotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.
Koreksi Anda
