Koreksi Pasal 40
PERPRES Nomor 18 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2011 tentang KOMISI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Kejaksaan dibebankan kepada anggaran pendapatan dan belanja negara cq. Anggaran Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan.
Koreksi Anda
