Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 18 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2011 tentang KOMISI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Komisi Kejaksaan merupakan lembaga non struktural yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat mandiri.
(2) Komisi Kejaksaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
Koreksi Anda
