Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERPRES Nomor 18 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2011 tentang KOMISI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan: 1. Komisi Kejaksaan Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Komisi Kejaksaan adalah Komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 UNDANG-UNDANG Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik INDONESIA. 2. Kejaksaan Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Kejaksaan adalah lembaga pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik INDONESIA. 3. Jaksa Agung adalah pimpinan Kejaksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik INDONESIA. 4. Jaksa adalah pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 UNDANG-UNDANG Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik INDONESIA.
Koreksi Anda