Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 18 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2007 tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2008
Teks Saat Ini
Dalam hal RKP Tahun 2008 yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berbeda dari hasil pembahasan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Pemerintah menggunakan RKP Tahun 2008 hasil pembahasan dengan Dewan Perewakilan Rakyat.
Koreksi Anda
