Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 18 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2007 tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2008
Teks Saat Ini
(1) Kementerian Negara/Lembaga membuat laporan kinerja triwulan dan tahunan atas pelaksanaan rencana kerja dan anggarannya berisi uraian tentang keluaran kegiatan dan indikator kinerja masing-masing program.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Menteri Keuangan dan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas paling lambat 14 (empat belas) hari setelah berakhirnya triwulan yang bersangkutan.
(3) Laporan Kinerja menjadi masukan dan bahan pertimbangan bagi analisis dan evaluasi usulan anggaran tahun berikutnya yang diajukan oleh Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.
Koreksi Anda
