Koreksi Pasal 28
PERPRES Nomor 18 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2006 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH RI DAN PEMERINTAH REPUBLIK ISLAM IRAN TENTANG PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN (AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE ISLAMIC REPUBLIC OF IRAN FOR THE AVOIDANCE OF DOUBLE TAXATION AND THE PREVENTION OF FISCAL EVASION WITH RESPECT TO TAXES ON INCOME)
Teks Saat Ini
Berakhirnya persetujuan
1. Persetuiuan ini akan tetap berlaku sampai diakhiri oleh salah satu Negara pihak pada Persetujuan. Masing-masing Negara pihak pada persetujuan dapat mengakhiri berlakunya Persetujuan ini, melalui saluran-saluran diplomatik, dengan menyampaikan pemberitahuan tertulis tentang berakhirnya Persetujuan pada atau selambat-lambatnya enam bulan sebelum berakhirnya tahun takwin berikutnya setelah jangka waktu lima tahun sejak tanggal berlakunya Persetujuan.
2. Dalam hal demikian, Persetujuan ini tidak akan berlaku lagi:
a. mengenai pajak yang dipotong pada sumber penghasilan untuk penghasilan yang diperoleh pada atau setelah tanggal 1 Januari tahun takwin berikutnya setelah tahun pemberitahuan berakhirnya Persetujuan diberikan;
b. mengenai pajak-pajak lainnya atas penghasilan untuk tahun-tahun pajak yang dimulai pada atau setelah
tanggal 1 Januari tahun takwin berikutnya setelah tahun pemberitahuan berakhirnya Persetujuan diberikan.
Dengan kesaksian para penandatanganan di bawah ini, yang telah memperoleh kuasa yang sah, oleh Pemerintahnya, telah menandatangani Persetujuan ini.
DIBUAT dalam rangkap dua di Jakarta pada tanggal tiga puluh bulan April tahun dua ribu empat dalam bahasa Inggris, INDONESIA, dan Persia. Kedua naskah mempunyai kekuatan hukum yang sama. Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran, naskah bahasa Inggris yang akan berlaku.
Untuk Pemerintah Untuk Pemerintah
Republik Islam Iran
Koreksi Anda
