Koreksi Pasal 22
PERPRES Nomor 18 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2006 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH RI DAN PEMERINTAH REPUBLIK ISLAM IRAN TENTANG PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN (AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE ISLAMIC REPUBLIC OF IRAN FOR THE AVOIDANCE OF DOUBLE TAXATION AND THE PREVENTION OF FISCAL EVASION WITH RESPECT TO TAXES ON INCOME)
Teks Saat Ini
Metode Penghindaran Pajak Berganda
1. Apabila seorang penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan memperoleh penghasilan sesuai dengan ketentuan persetujuan ini, dapat dikenakan Pajak di Negara pihak lainnya pada Persetujuan.
Negara Persetujuan yang disebutkan pertama diperbolehkan sebagai pengurang Pajak penghasilan dari penduduk tersebut, jumlah pajak yang seimbang dengan Pajak penghasilan yang dibayarkan di Negara lainnya itu. Namun demikian, jumlah pengurangan itu tidak boleh melebihi jumlah bagian dari pajak penghasilan yang dihitung sebelum pengurangan tersebut diberikan, yang menimbulkan penghasilan yang dikenakan Pajak di Negara lainnya itu.
2. Sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Persetujuan ini, atas penghasilan yang diperoleh penduduk Negara Pihak pada Persetujuan dibebaskan dari pengenaan Pajak di negara itu, namun Negara itu, dalam penghitungan jumlah Pajak atas sisa penghasilan penduduk, menghitung jumlah penghasilan yang dibebaskan tersebut.
Koreksi Anda
