Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERPRES Nomor 18 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2006 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH RI DAN PEMERINTAH REPUBLIK ISLAM IRAN TENTANG PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN (AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE ISLAMIC REPUBLIC OF IRAN FOR THE AVOIDANCE OF DOUBLE TAXATION AND THE PREVENTION OF FISCAL EVASION WITH RESPECT TO TAXES ON INCOME)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penghasilan Lainnya 1. Bagian-bagian penghasilan penduduk satu Negara pihak pada Persetujuan, yang tidak secara jelas disebutkan dalam Pasal-pasal Perjanjian ini sebelumnya hanya akan dikenakan pajak di Negara tersebut, kecuali penghasilan itu berasal dari sumber-sumber di Negara pihak lainnya pada Persetujuan. Apabila bagian-bagian penghasilan yang diperoleh dari sumber di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan, maka dikenakan Pajak di negara lainnya itu. 2. Ketentuan ayat 1 tidak akan berlaku terhadap penghasilan, selain penghasilan dari harta tak gerak seperti dimaksud Pasal 6 ayat 2, jika penerima penghasilan, merupakan penduduk Negara Pihak pada Persetujuan, menjalankan suatu usaha di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada di sana, atau melakukan di Negara lainnya itu kegiatan pekerjaan bebas dari tempat tetap yanq berada di sana dan hak atau harta sehubungan dengan penghasilan yang dibayarkan secara efektif dengan bentuk usaha tetap atau tempat tetap. Dalam hal demikian bagian-bagian penghasilan akan dikenakan Pajak di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan sesuai perundang-undangannya.
Koreksi Anda