Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERPRES Nomor 18 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2006 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH RI DAN PEMERINTAH REPUBLIK ISLAM IRAN TENTANG PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN (AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE ISLAMIC REPUBLIC OF IRAN FOR THE AVOIDANCE OF DOUBLE TAXATION AND THE PREVENTION OF FISCAL EVASION WITH RESPECT TO TAXES ON INCOME)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pensiun dan Pembayaran Berkala 1. Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam Pasal 19 ayat 2, pensiun atau balas jasa serupa lainnya yang dibayarkan kepada penduduk dari salah satu Negara pihak pada Persetujuan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan di masa lampau, dapat dikenakan Pajak di Negara pihak lainnya pada Persetujuan. Ketentuan ini juga berlaku terhadap setiap pembayaran berkala yang dibayarkan kepada penduduk Negara Pihak pada Persetujuan. 2. Menyimpang dari ketentuan ayat 1, atas pensiun dan pembayaran lainnya di bawah perundang-undangan keamanan umum kemasyarakatan atau hukum pelayanan masyarakat Negara Pihak pada Persetujuan dapat dikenakan Pajak di Negara itu. 3. Istilah "pembayaran berkala" berarti suatu jumlah tertentu yang dibayarkan secara berkala pada waktu tertentu semasa hidup atau selama jangka waktu tertentu atau masa waktu yang dapat ditentukan karena adanya kewajiban untuk melakukan pembayaran-pembayaran sebagai balas jasa yang memadai dalam bentuk uang atau yang dapat dinilai dengan uang.
Koreksi Anda