Koreksi Pasal 13
PERPRES Nomor 18 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2006 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH RI DAN PEMERINTAH REPUBLIK ISLAM IRAN TENTANG PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN (AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE ISLAMIC REPUBLIC OF IRAN FOR THE AVOIDANCE OF DOUBLE TAXATION AND THE PREVENTION OF FISCAL EVASION WITH RESPECT TO TAXES ON INCOME)
Teks Saat Ini
Keuntungan dari Pemindahtanganan Harta
1. Keuntungan yang diperoleh penduduk suatu Negara pihak pada persetujuan dari pemindahtanganan harta tak gerak sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 dan terletak di Negara pihak lainnya pada persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara pihak lainnya tersebut.
2. Keuntungan dari pemindahtanganan harta gerak yang merupakan bagian kekayaan suatu bentuk usaha tetap yang dimiliki oleh perusahaan dari suatu Negara, pihak pada persetujuan di Negara pihak lainnya pada persetujuan atau dari harta gerak yang merupakan bagian dari suatu tempat usaha tetap yang lainnya pada persetujuan untuk maksud melakukan pekerjaan bebas, termasuk keuntungan dari pemindahtanganan bentuk usaha tetap itu (tersendiri atau beserta keseluruhan perusahaan) atau dari tempat tetap itu, dapat dikenakan pajak di Negara pihak lainnya tersebut.
3. Keuntungan yang diperoleh perusahaan suatu Negara pihak pada persetujuan dari pemindahtanganan kapal laut, atau pesawat udara yang beroperasi di jalur lalu lintas internasional atau harta gerak yang menjadi bagian dari operasi kapal laut atau pesawat udara hanya akan dikenakan pajak di Negara tersebut.
4. Keuntungan yang diperoleh seorang penduduk Negara Pihak pada persetujuan dari pemindahtanganan saham atau hak-hak lainnya dalam perusahaan, atas modal baik secara langsung ataupun tidak langsung terutama terdiri dari harta tak gerak yang
berada di Negara Pihak lainnya pada persetujuan dapat dikenakan Pajak di Negara lainnya tersebut.
5. Keuntungan dari pemindahtanganan harta selain yang disebutkan pada ayat 1,2,3 dan 4 hanya akan dikenakan pajak di Negara pihak pada persetujuan dimana pihak yang memindahtangankan harta itu berkedudukan.
Koreksi Anda
