Koreksi Pasal 12
PERPRES Nomor 18 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2006 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH RI DAN PEMERINTAH REPUBLIK ISLAM IRAN TENTANG PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN (AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE ISLAMIC REPUBLIC OF IRAN FOR THE AVOIDANCE OF DOUBLE TAXATION AND THE PREVENTION OF FISCAL EVASION WITH RESPECT TO TAXES ON INCOME)
Teks Saat Ini
Royalti
1. Royalti yang berasal dari Negara pihak pada persetujuan dan dibayarkan kepada penduduk dari suatu Negara pihak lainnya pada persetujuan dapat dikenakan pajak di negara lain tersebut.
2. Namun demikian, royalti tersebut dapat juga dikenakan pajak di Negara pihak pada persetujuan dimana bunga itu berasal dan berdasarkan perundang-undangan di Negara itu, tetapi apabila penerima royalti adalah pemilik yang menikmati royalti maka pajak yang dikenakan tidak akan melebihi 12 persen dari jumlah bruto royalty tersebut.
3. Istilah "royalti" yang digunakan dalam Pasal ini berarti pembayaran-pembayaran, dari segala jenis penerimaan sebagai pertimbangan dari penggunaan atau hak untuk menggunakan, setiap hak cipta kesusasteraan kesenian atau karya ilmiah termasuk film-film sinematography dan pita rekaman untuk radio dan televisi paten, merk dagang pola atau model.
rencana, rumus atau cara pengolahan yang dirahasiakan.
ataupun harta atau hak sejenis lainnya; atau keterangan yang berhubungan dengan pengalaman di bidang industri, perdagangan atau ilmu pengetahuan atau dari penggunaan atau hak untuk menggunakan peralatan di bidang industri, perdagangan dan ilmu pengetahuan.
4. Ketentuan-ketentuan ayat 1 dan ayat 2 tidak berlaku, apabila pemilik yang menikmati royalti itu, merupakan penduduk suatu negara pihak pada Persetujuan, menjalankan usaha di Negara pihak lainnya pada persetujuan dimana royalti berasal melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada disana atau melakukan suatu pekerjaan bebas di Negara lainnya melalui suatu tempat usaha tetap, dan hal atau harta yang menghasilkan royalti itu mempunyai hubungan yang efektif dengan bentuk usaha tetap
atau tempat usaha tetap itu. Dalam hal demikian tergantung pada masalahnya, berlaku ketentuan-ketentuan Pasal 7 atau Pasal 14.
5. Royalti akan dianggap berasal dari suatu Negara pihak pada Persetuiuan apabila pembayarannya adalah Negara itu sendiri, pemerintah daerah, atau penduduk dari Negara tersebut. Namun demikian apabila, orang/badan yang membayarkan royalti itu, tanpa memandang apakah ia penduduk suatu Negara pihak pada persetujuan atau bukan memiliki bentuk usaha tetap atau tempat tetap di suatu Negara pihak pada persetujuan di mana kewajiban membayar royalti timbul dan royalti tersebut menjadi beban bentuk usaha tetap atau tempat tetap tersebut, maka royalti itu dianggap berasal dari Negara di mana bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap itu berada.
6. Apabila, karena alasan adanya hubungan istimewa antara pembayar dengan pemilik hak yang menikmati atau antara kedua-duanya dengan orang/badan lain, berkenaan dengan penggunaan hak atau keterangan yang mengakibatkan pembayaran itu, jumlah royalti yang dibayarkan itu melebihi jumlah yang seharusnya disepakati oleh pembayar dan pemilik hak seandainya tidak ada hubungan istimewa, maka ketentua- ketentuan Pasal ini hanya akan berlaku terhadap jumlah yang disebutkan akan tetap dikenakan pajak sesuai dengan perundang-undangan masing-masing Negara pihak pada persetujuan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan lainnya dalam persetujuan ini.
Koreksi Anda
