Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERPRES Nomor 18 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2006 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH RI DAN PEMERINTAH REPUBLIK ISLAM IRAN TENTANG PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN (AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE ISLAMIC REPUBLIC OF IRAN FOR THE AVOIDANCE OF DOUBLE TAXATION AND THE PREVENTION OF FISCAL EVASION WITH RESPECT TO TAXES ON INCOME)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penghasilan dari Harta Tak Gerak: 1. Penghasilan yang diperoleh seorang penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dari harta tak gerak (termasuk penghasilan yang diperoleh dari pertanian atau kehutanan) yang berada di Negara pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara pihak lainnya tersebut. 2. Istilah "harta tak gerak" akan mempunyai arti sesuai dengan UNDANG-UNDANG Negara pihak pada Persetujuan dimana harta yang bersangkutan berada. Istilah tersebut meliputi juga benda-benda yang menyertai harta tak gerak, ternak dan peralatan yang dipergunakan dalam usaha pertanian dan kehutanan, hak-hak terhadap mana berlaku ketentuan-ketentuan dalam hukum umum mengenai pemilikan atas lahan, hak memungut hasil atas harta tak gerak, serta hak atas pembayaran-pembayaran tetap atau tak tetap sebagai balas jasa untuk pengerjaan, atau hak untuk mengerjakan kandungan mineral, sumber-sumber dan sumber-sumber kekayaan alam lainnya. Kapal laut, atau pesawat udara tidak dianggap sebagai harta tak gerak. 3. Ketentuan-ketentuan pada ayat 1 pasal ini berlaku juga terhadap penghasilan yang diperoleh dari penggunaan secara langsung, penyewaan, atau penggunaan harta tak gerak dalam bentuk lainnya. 4. Apabila pemilik saham atau mempunyai hak kepemilikan dalam suatu perusahaan lain di suatu perusahaan, atas kepemilikan saham atau hak kepemilikan dalam suatu perusahaan berhak untuk menikmati harta tak gerak milik perusahaan tersebut, penghalan dari penggunaan secara langsung, penyewaan, atau penggunaan dengan cara lain atas hak kenikmatan tersebut dapat dikenakan Pajak di Negara Pihak pada Persetujuan tempat harta tak gerak terletak. 5. Ketentuan ayat 1 dan 3 Pasal ini berlaku juga terhadap penghasilan dari harta tak gerak suatu perusahaan dan penghasilan dari harta tak gerak yang digunakan untuk pelaksanaan kegiatan pekerjaan bebas.
Koreksi Anda