Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 18 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2006 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH RI DAN PEMERINTAH REPUBLIK ISLAM IRAN TENTANG PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN (AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE ISLAMIC REPUBLIC OF IRAN FOR THE AVOIDANCE OF DOUBLE TAXATION AND THE PREVENTION OF FISCAL EVASION WITH RESPECT TO TAXES ON INCOME)
Teks Saat Ini
Bentuk Usaha Tetap
1. Untuk kepentingan persetujuan ini, istilah "bentuk usaha tetap" berarti suatu tempat usaha tetap suatu perusahaan di Negara Pihak pada Persetujuan dimana seluruh atau sebagian usahanya dijalankan di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan.
2. Istilah "bentuk usaha tetap" terutama meliputi :
a. suatu tempat manajemen;
b. suatu cabang;
c. suatu kantor;
d. suatu pabrik;
e. suatu bengkel;
f. suatu pertanian atau perkebunan;
g. suatu tambang, suatu sumur minyak atau gas;
f. suatu penggalian atau tempat lainnya untuk eksplorasi, eksploitasi dan/atau ekstras sumber daya alam, rig atau kapal yang digunakan untuk pengeboran.
3. Istilah "bentuk usaha tetap" juga meliputi :
a. suatu lokasi bangunan, suatu proyek kontruksi perakitan atau instalasi atau kegiatan pengawasan yang berhubungan dengan proyek tersebut, tetapi hanya apabila lokasi, proyek atau kegiatan-kegiatan tersebut berlangsung untuk suatu masa yang lebih dari enam
bulan;
b. pemberian jasa-jasa, termasuk jasa-jasa konsultasi, oleh suatu perusahaan melalui pegawainya atau orang lain yang dipekerjakan oleh perusahaan untuk tujuan tersebut, tetapi hanya apabita kegiatan-kegiatan yag bersifat demikian berlangsung (untuk proyek yang sama atau ada kaitannya) di dalam negeri dalam masa atau masa-masa yang keseluruhannya lebih dari 183 hari dalam jangka waktu dua belas bulan.
4. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan sebelumnya dalam Pasal ini, kegiatan-kegiatan berikut yang dilakukan oleh perusahaan Negara Pihak pada persetujuan di Negara Pihak lainnya pada persetujuan dianggap tidak akan diperlakukan sebagai perusahaan yang menjalankan kegiatan bentuk usaha tetap :
a. penggunaan fasilitas semata-mata dengan maksud untuk menyimpan atau memamerkan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan;
b. pengurusan suatu persediaan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan semata-mata dengan maksud untuk disimpan atau dipamerkan;
c. pengurusan suatu persediaan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan semata-mata dengan maksud untuk diolah oleh perusahaan lain;
d. pengurusan suatu tempat usaha tetap semata-mata dengan maksud untuk pembelian barang-barang atau barang dagangan atau untuk mengumpulkan keterangan bagi perusahaan;
e. pengurusan suatu tempat usaha tetap semata-mata dengan maksud untuk tujuan pariwara atau untuk memberikan keterangan-keterangan, untuk penelitian ilmu pengetahuan, setiap kegiatan lain yang bersifat persiapan atau penunjang perusahaan;
f. pengurusan suatu tempat usaha tetap semata-mata dengan maksud untuk melakukan gabungan kegiatan-kegiatan seperti disebutkan dalam sub-ayat a sampai dengan e, sepanjang keseluruhan kegiatan yang merupakan hasil penggabungan semua kegiatan-kegiatan tersebut bersifat persiapan atau penunjang.
5. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan ayat 1 dan 2, apabila orang/badan, kecuali agen yang bertindak bebas sebagaimana berlaku ayat 6, bertindak di suatu Negara pihak pada Persetujuan atas nama perusahaan dan mempunyai dan biasa melakukannya di Negara Pihak pada Persetujuan suatu wewenang untuk menutup kontrak-kontrak atas nama perusahaan, maka perusahaan tersebut akan dianggap mempunyai bentuk usaha tetap di Negara itu sehubungan dengan kegiatan yang dilakukan orang/badan yang dijalankan untuk perusahaan tersebut kecuali kegiatan yang dilakukan orang/badan tersebut dibatasi oleh ketentuan-ketentuan yang diatur dalam ayat 4, jika kegiatan-kegiatan tersebut dilakukan melalui suatu tempat usaha tetap tidak akan menyebabkan tempat usaha tetap tersebut menjadi bentuk usaha tetap sesuai dengan ketentuan-ketentuan ayat tersebut.
6. Suatu perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan
tidak akan dianggap mempunyai suatu bentuk usaha tetap di Negara pihak lainnya pada Persetujuan hanya semata-mata karena perusahaan itu menjalankan usaha di Negara pihak lainnya pada Persetujuan melalui makelar, agen komisi umum, atau agen lainnya yang bertindak bebas, sepanjang orang/badan tersebut bertindak dalam rangka kegiatan usahanya yang lazim.
Namun demikian, bilamana kegiatan-kegiatan agen dimaksud seluruhnya atau hampir seluruhnya dilakukan untuk perusahaan itu atau sekutu perusahaannya, maka ia tidak akan dianggap sebagai agen yang bertindak bebas dalam pengertian ayat ini.
7. Jika suatu perseroan yang berkedudukan di suatu Negara pihak pads Persetujuan menguasai atau dikuasai oleh suatu perseroan yang berkedudukan di Negara pihak lainnnya pada Persetujuan atau yang menjalankan usaha di Negara pihak lainnya itu (baik melalui suatu bentuk usaha tetap ataupun dengan cara lain), maka hal itu tidak dengan sendirinya akan berakibat bahwa salah satu dari perseroan itu merupakan bentuk usaha tetap dari yang lainnya.
Koreksi Anda
