Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 177 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 177 Tahun 2024 tentang BADAN PERTANAHAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Susunan organisasi BPN terdiri atas:
a. Kepala yang dijabat oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang;
b. Wakil kepala yang dijabat oleh Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang; dan
c. Susunan unit organisasi eselon I teknis menggunakan susunan organisasi eselon I pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang yang tugas dan fungsinya bersesuaian.
Pasal6...
Koreksi Anda
