Koreksi Pasal 36
PERPRES Nomor 173 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 173 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Staf Ahli Bidang Teknologi dan Energi mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang teknologi dan energi.
(2) Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang reformasi birokrasi dan transformasi digital.
(3) Staf Ahli Bidang Logistik mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang logistik.
(4) Staf Ahli Bidang Kawasan dan Lingkungan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang kawasan dan lingkungan.
(5) Staf Ahli Bidang Keselamatan Tlansportasi mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang keselamatan transportasi.
Bagran Keduabelas Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
Koreksi Anda
