Koreksi Pasal 32
PERPRES Nomor 173 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 173 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan dipimpin oleh Kepala Badan.
Koreksi Anda
