Koreksi Pasal 31
PERPRES Nomor 173 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 173 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Badan Kebijakan Transportasi menyelenggarakan fungsi:
a. penJrusunan kebijakan teknis, rencana, dan program analisis dan pemberian rekomendasi kebijakan transportasi;
b. pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi kebijakan transportasi;
c. pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang transportasi;
d. pengelolaan manajemen pengetahuan kebijakan transportasi;
e. pelaksanaan . . .
PTTESIDEN
e. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kebijakan di bidang transportasi;
f. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi kebijakan transportasi;
g. pelaksanaan administrasi Badan; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagran Kesepuluh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan
Koreksi Anda
