Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERPRES Nomor 173 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 173 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Badan Kebijakan Transportasi menyelenggarakan fungsi: a. penJrusunan kebijakan teknis, rencana, dan program analisis dan pemberian rekomendasi kebijakan transportasi; b. pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi kebijakan transportasi; c. pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang transportasi; d. pengelolaan manajemen pengetahuan kebijakan transportasi; e. pelaksanaan . . . PTTESIDEN e. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kebijakan di bidang transportasi; f. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi kebijakan transportasi; g. pelaksanaan administrasi Badan; dan h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagran Kesepuluh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan
Koreksi Anda