Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERPRES Nomor 173 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 173 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melal<sanakan tugas ssfagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Direktorat Jenderal Integrasi Transportasi dan Multimoda menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang integrasi transportasi dan multimoda; b. pelaksanaan kebijakan di bidang integrasi transportasi dan multimoda; c. pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang integrasi transportasi dan multimoda; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang integrasi transportasi dan multimoda; e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang integrasi transportasi dan multimoda; f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Koreksi Anda