Koreksi Pasal 25
PERPRES Nomor 173 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 173 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
Dalam melal<sanakan tugas ssfagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Direktorat Jenderal Integrasi Transportasi dan Multimoda menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang integrasi transportasi dan multimoda;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang integrasi transportasi dan multimoda;
c. pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang integrasi transportasi dan multimoda;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang integrasi transportasi dan multimoda;
e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang integrasi transportasi dan multimoda;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Koreksi Anda
