Koreksi Pasal 24
PERPRES Nomor 173 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 173 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
Direktorat Jenderal Integrasi Transportasi dan Multimoda mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebljakan di bidang integrasi transportasi dan multimoda.
SK No2484t9A Pasal 25. . .
F|lESIDEN
Koreksi Anda
