Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERPRES Nomor 173 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 173 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Jenderal Perkeretaapian mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perkeretaapian. Pasd22 Dalam melaksanalan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2L, Direktorat Jenderal Perkeretaapian menyelenggarakan fungsi: a. perumusan keb[jakan di bidang penyelenggaraan lalu lintas, angkutan, sarana, dan prasarana transportasi kereta api, serta peningkatan keselamatan transportasi kereta api; b.pelaksanaan... HTESTDEN b. pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan lalu lintas, angkutan, sarana, dan prasarana transportasi kereta api, serta peningkatan keselamatan transportasi kereta api; c. penyusunan norna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan lalu lintas, angkutan, sarana, dan prasarana transportasi kereta api, serta peningkatan keselamatan transportasi kereta api; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan lalu lintas, angkutan, sarana, dan prasarana transportasi kereta api, serta peningkatan keselamatan transportasi kereta api; e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyelenggaraan lalu lintas, angkutan, sarana, dan prasarana transportasi kereta api, serta peningkatan keselamatan transportasi kereta api; f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagran Ketujuh Direktorat Jenderal Integrasi Transportasi dan Multimoda
Koreksi Anda