Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERPRES Nomor 173 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 173 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda