Koreksi Pasal 17
PERPRES Nomor 173 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 173 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
