Koreksi Pasal 16
PERPRES Nomor 173 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 173 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menyelenggarakan fu ngsi:
a. perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan angkutan di perairan, kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan pelayaran, dan perlindungan di lingkungan maritim;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan angkutan di perairan, kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan pelayaran, dan perlindungan di lingkungan maritim;
c. penJrusunan norrna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan angkutan di perairan, kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan pelayaran, dan perlindungan di lingkungan maritim;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan angkutan di perairan, kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan pelayaran, dan perlindungan di lingkungan maritim;
e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyelenggaraan angkutan di perairan, kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan pelayaran, dan perlindungan di lingkungan maritim;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian
Bagran Kelima Direktorat Jenderal Perhubungan Udara
Koreksi Anda
