Koreksi Pasal 7
PERPRES Nomor 173 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 173 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:
a. Sekretariat Jenderal;
b. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat;
c. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut;
d. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara;
e. Direktorat Jenderal Perkeretaapian;
f. Direlrtorat Jenderal Integrasi Transportasi dan Multimoda;
g. Inspektorat Jenderal;
h. Badan Kebijakan Ttansportasi;
i. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan;
j. Staf AhIi Bidang Teknologi dan Energi;
k. Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi;
l. Staf Ahli Bidang Logistik;
m. Staf Ahli Bidang Kawasan dan Lingkungan; dan
n. Staf Ahli Bidang Keselamatan Tlansportasi.
Koreksi Anda
