Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERPRES Nomor 173 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 173 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Susunan organisasi Kementerian terdiri atas: a. Sekretariat Jenderal; b. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat; c. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut; d. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara; e. Direktorat Jenderal Perkeretaapian; f. Direlrtorat Jenderal Integrasi Transportasi dan Multimoda; g. Inspektorat Jenderal; h. Badan Kebijakan Ttansportasi; i. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan; j. Staf AhIi Bidang Teknologi dan Energi; k. Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi; l. Staf Ahli Bidang Logistik; m. Staf Ahli Bidang Kawasan dan Lingkungan; dan n. Staf Ahli Bidang Keselamatan Tlansportasi.
Koreksi Anda