Koreksi Pasal 47
PERPRES Nomor 173 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 173 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.
BABVI .,.
-L7-
Koreksi Anda
