Koreksi Pasal 19
PERPRES Nomor 172 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 172 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Inspektorat Jenderal melaksanakan fungsi:
a. penJrusunan kebijakan teknis pengawasan intern di Kementerian;
b. pelaksanaan pengawasan intern di Kementerian terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantattan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
d. penyusunan laporan hasil pengawasan Kementerian;
e. pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Koreksi Anda
