Koreksi Pasal 18
PERPRES Nomor 172 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 172 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di Kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
