Koreksi Pasal 16
PERPRES Nomor 172 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 172 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Pemberdayaan Masyarakat Transmigrasi menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang perencanaan teknis pengembangan ekonomi, pengembangan kelembagaan ekonomi, pengembangan produk unggulan, serta promosi dan pemasaran produk unggulan transmigrasi, dan pemberdayaan masyarakat transmigrasi;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan teknis pengembangan ekonomi, pengembangan kelembagaan ekonomi, pengembangan produk unggulan, serta promosi dan pemasaran produk unggulan transmigrasi, dan pemberdayaan masyarakat transmigrasi;
c. pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan teknis pengembangan ekonomi, pengembangan kelembagaan ekonomi, pengembangan produk unggulan, serta promosi dan pemasaran produk unggulan transmigrasi, dan pemberdayaan masyarakat transmigrasi;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan teknis pengembangan ekonomi, pengembangan kelembagaan ekonomi, pengembangan produk unggulan, serta promosi dan pemasaran produk unggulan transmigrasi, dan pemberdayaan masyarakat transmigrasi;
e. pelaksanaan pemantattan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan teknis pengembangan ekonomi, pengembangan kelembagaan ekonomi, pengembangan produk unggulan, serta promosi dan pemasaran produk unggulan transmigrasi, dan pemberdayaan masyarakat transmigrasi;
f. pelaksanaan .
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri
Koreksi Anda
