Koreksi Pasal 14
PERPRES Nomor 172 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 172 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Pemberdayaan Masyarakat Transmigrasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Pemberdayaan Masyarakat Transmigrasi dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal 15. . .
Koreksi Anda
